Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Rp1,3 Milyar

Satu Orang ASN Dumai Diperiksa Kejati Riau 

Di Baca : 4196 Kali
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Dumai, Eka kasus  korupsi pengadaan pembelian mobil Rp1,3 milyar anggaran tahun 2018 Pemerintah Kota Dumai.

Eka seorang ASN Dumai diperiksa penyidik Kejati Riau sekitar 3 jam di ruang pemeriksakan ruangan penyendik Kejati Riau.

"Saya diminta keterangan di Kejati Riau soal proses pembelian pengadaan dari mulai pemenangan lelang hingga perjanjian kontrak dengan pemenang lelang," kata Eka ASN Pemko Dumai, Selasa,(8/6/2020).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar